Kamis, 21 Maret 2019

PASCA BANJIR BANDANG DI SENTANI PAPUA, TERLIHAT DI POLITISI



Korban Banjir Bandang di Politisi Oleh Elit Menjelang Pilpres dan Pileg, Melalui Sumbangsi Moril maupun Materil. Karena Korban Ndugama diLupakan Mungkin Untuk warga Nduga yang telah mengungsi Hutan Belantara dan sebagian besar laninya mengunsi Ke Wamena (Jayawijaya). Korban Di Ndugama Semua Pihak Melihat Perspektif Politik Papua Merdeka Rakyat Ndugama di Stigma Separatis (OPM)

Semua Pihak Manfaatkan Moment Pasca Fenomena alam yang menewaskan Puluhan Korban Banjir bandang. Sementara Ndugama  Dilupakan oleh Para Elit Politik serta Penguasa (Gubernur Bupati-bupati) Papua Maupun Pemerintah Pusat Pertanyaan Uang muncul di Benak Saya bahwasanya. Ada apa?  Bantuan Rp. 1.000.000.00.;- dari Pemerintah Pusat (Jokowi), apa bedanya Nduga dan Sentani adalah  Masalah Kemunusiaan yang Signifikan.

TNI & POLRI (Kolonial Indonesia) Memanfaatkan Moment untuk menarik perhatian (Sensasi) agar Asumsi Publik POLRI dan TNI humanis, padalahal kenyataan adalah merekalah yang tidak Profesional  dalam menjalan tugas pengawasan dan pengontrolan di kawasan Gunung siclop dan Sekitarnya. 

POLRI & TNI (Kolonial Indonesia) Memprakmatiskan Kasus Pelanggaran Ham di Ndugama Yang kini Berjatuhan korban dan pengunsian besar-besar Ke Kab. JayawiJaya. Polisi Gagal dalam Menilai (HAM) berbelas Sungkawa Yang Sesungguhnya. 

Stop Manfaatkan Moment Pasca Banjir Bandang di Sentani. Sementara Ndugama Di Lupakan.

Minggu, 03 Maret 2019

MILITER INDONESIA TIDAK MEMATUHI HUMANITER/HUKUM PERANG INTERNASIONAL



.... Aturan perang internasional..... 

BAB II HUKUM PERANG (HUMANITER) 
A. Pengertian Hukum Perang (Humaniter) 
Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut International 
Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai
hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa 
bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum 
humaniter. 
Istilah Hukum humaniter sendiri dalam kepustakaan hukum internasional 
merupakan istilah yang relatif baru. Istilah ini lahir sekitar tahun 1970-an dengan 
diadakannya Conference of Government Expert on the Reaffirmation and 
Development in Armed Conflict pada tahun 1971. Sebagai bidang baru dalam hukum 
internasional, maka terdapat rumusan atau definisi mengenai hukum humaniter : 
Jean Pictet : “International humanitarian law in the wide sense is constitutional legal 
provision, whether written and customary, ensuring respect for individual and his 
well being.” 
Mochtar Kusumaatmadja: “Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan 
perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur 
perang iu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu 
sendiri.” 
Esbjorn Rosenbland : “The law of armed conflict berhubungan dengan permulaan 
dan berakhirnya pertikaian; pendudukan wilayah lawan; hubungan pihak yang 
bertikai dengan negara netral. Sedangkan Law of Warfare ini antara lain mencakup :
metoda dan sarana berperang, status kombatan, perlindungan yang sakit, tawanan 
perang dan orang sipil. 

....... 3 -
Bab 7.5: Pelanggaran Hukum Perang
7.5.1. Pendahuluan
1. Mandat Komisi mewajibkan Komisi untuk membuat laporan mengenai pelanggaran
hak-hak asasi manusia, termasuk pelanggaran hukum humaniter internasional. Hukum ini sering
disebut hukum perang, atau hukum konflik bersenjata.1
2. Banyak pelanggaran hukum humaniter internasional yang terjadi selama periode
mandat 1974-1999, juga merupakan pelanggaran standar-standar hak asasi manusia
internasional dan karenanya telah dibahas dalam bab-bab lain dalam Laporan ini. Tujuan utama
bab ini adalah untuk melaporkan pelanggaran hukum perang yang tidak dicakup oleh bab-bab
lainnya. Ini termasuk kelalaian penempur untuk melindungi penduduk sipil, tawanan perang, dan
orang-orang yang terluka serta kelompok orang-orang yang dilindungi lainnya, tidak
membedakan antara sasaran sipil dan militer selama operasi militer, perekrutan paksa,
penghancuran secara sengaja atas harta penduduk sipil, penggunaan senjata ilegal seperti
senjata kimia, dan pelanggaran aturan-aturan lainnya terkait pelaksanaan operasi militer.
3. Bagian ini sangat mengandalkan sumber informasi tangan pertama yang
dikumpulkan Komisi selama proses pengambilan pernyataan dan lokakarya Profil Komunitas di
desa-desa, dan melalui wawancara-wawancara mendalam. Karena pelanggaran hukum perang,
seperti pembunuhan dan penyiksaan penduduk sipil, juga merupakan pelanggaran standar hak
asasi manusia internasional lainnya, terdapat sedikit pengulangan antara bab ini dengan bagian-
bagian lainnya dalam Laporan ini.
4. Bukti yang dipertimbangkan Komisi di dalam bab ini dan bab-bab lainnya
memberikan gambaran tentang pelanggaran hukum perang berskala luas dan sistematis oleh
pasukan keamanan Indonesia selama invasi Timor-Leste dan masa-masa pendudukan
sesudahnya, termasuk program intimidasi, kekerasan dan penghancuran terkait dengan
Konsultasi Rakyat pada tahun 1999.
5. Tanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran tidak bisa disamakan antara militer
Indonesia (ABRI/TNI) dan Fretilin/Falintil, tindakan kedua pasukan bersenjata memunculkan
pelanggaran yang sangat beragam, dan menyebabkan penderitaan luar biasa di antara
penduduk sipil Timor-Leste. ABRI/TNI dan kelompok binaannya jelas menjadi pelaku utama
dalam hal ini. Fretilin/Falintil menyebabkan penderitaan dan kematian di antara penduduk sipil.
Meski dalam banyak hal sangat berat, pelanggaran oleh Fretilin/Falintil hanya menjadi bagian
kecil dari keseluruhan jumlah pelanggaran.
6. Kewajiban humaniter umum yang berlaku dalam situasi konflik bersenjata internal
dilanggar baik oleh anggota Fretilin/Falintil maupun UDT selama periode konflik politik pada
tahun 1975. Pelanggaran-pelanggaran ini, seperti pembunuhan, penahanan dan penyiksaan
penduduk sipil dan tahanan telah dibahas secara komprehensif di bab-bab bersangkutan
mengenai topik ini, dan di Bagian 8: Tanggung Jawab dan Pertanggungjawaban. Karena itu
peristiwa perang sipil tidak dibahas secara mendalam di bab ini, meski di bawah disajikan ulasan
singkat (lihat terutama di Bagian 3: Sejarah Konflik; Bab 7.2: Pembunuhan di Luar Hukum dan
Penghilangan Paksa; Bab 7.3: Pemindahan Paksa dan Kelaparan; Bab 7.4: Penahanan,
Penyiksaan dan Perlakuan Buruk; Bab 7.8: Hak Anak).

Tabloid Wani please for publication

PILPERS ABAL-ABAL

Pemimpin "Boneka Asing" Dalam Kebijakan Menyengsarakan rakyat..
PROLOG:
Hanya Pemimpin yang berkepribadian merdeka sajalah yang dapat  membawa bangsa dan negara mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Bukan pemimpin yang demikian itu dalam kebijakannya hanya akan menyengrasakan rakyat dan menindas rakyat. Pemimpin yang lazim munafik dan tidak bernurani.
Pemimpin yang berjiwa merdeka melangkah dengan nuraninya. Pemimpin yang dapat menjadi teladan, seperti guru (yang dapat di gugu dan di tiru) bagi rakyat ( ing ngarso sung tulodo, ing madyo maungun karso, tut wuri handayani).
Pemimpin yang minimal punya kriteria
-adil dan bijaksana
-merakyat
-membumi
-jujur dan tidak bohong, dan
Berani
Rekrutmen pemimpin yang dipaksakan model demokrasi semu seperti sekarang ini hanyalah akan menghasilkan pemimpin yang semu pula, yang tidak berjiwa merdeka. Pemimpin Pemerintah Indonesia hari ini belum mampun menerjemakan Pancasila Padahal Kita tahu bahwa Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia.
Dimana ketuhanan yang maha esa Itu berada?
Dimana kemanusian yang adil dan beradap itu berada?
Dimana persatuan indonesia itu berada?
Dimana kerakyatan yang pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan itu berada?
Dimana Keadilan sosial bagi seluruh rakyat itu berada?
Bung karno berkata: " kemerdekaan suatu bangsa dan negara setiknya berarti berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan kepribadian di banding kebudayaan" tri sakti kemerdekaan.
Akan tetapi, kalau kita teliti keadaan bangsa dan negara Indonesia saat ini secara jujur dapat dikatakan  belum memenuhi kriteria tri sakti kemerdekaan tersebut. Artinya Indonesia merdeka 100%
Indonesia belum sepenuhnya berdaulat di bidang politik. Indonesian Mengatur APBN, membuat undang-undang, peraturan hukum, dll masih harus konsultasi dan tergantung kekuatan Asing. Apalagi bidang Ekonomi, Indonesia masih Kekuatan Asing. Belum lagi sumber daya Alam (SDA) yang sebagian besar di kuasai Asing Alias Negara Kapitalis begitu pula di bidang kebudayaan, dimana budaya asli Indonesia mulai tergeser oleh budaya asing, dan Indonesia Mulai Meninggalkan nilai-nilai kepribadian bangsa sendiri yang adhi luhung.
EPIGOG:
Potret seperti itu mengisyaratkan bahwa Indonesia sebenarnya masih dalam terjajah. Penjajahan gaya baru, atau penguasaan sesuatu bangsa masa kini dan kedepan dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan sebagai "perang modern" bentuk perang modern antara Lain:
Kebudayaan
Ekonomi dan pembiyaan
Teknologi
Sosial
Sejarah
Dll.
Jika hari ini Orang Papua lihat secara jeli sesunggunya Negara Indonesia tidak Mampu Mensejahtrakan orang papua secara Utuh di Semua Lini. Solusi terbaik yang Indonesia harus adalah PENENTUAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA. Sebagai bentuk Demokrasi Yang hakiki.
Jujur saya sendiri juga merasakan hidup di negara yang terjajah dari Negara Asing ini, rasa perih dan jenu rasanya. Ingin melihat cakrawala dan dunia dalam kebijakan yang menyayangi rakyat bukan menyengsarahkan Rakyat Jelata.diatas tanah alih waris mereka sendiri