Rabu, 26 September 2018

ASAS-ASAS DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



FOTO: Pengurus BEM & DPMFH Universitas Cendrwasih (UNCEN) Jayapura Papua
Asas adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak. Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berati dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Padanan kata asas adalah prinisip yang berarti kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir, berpendapat dan bertindak.

Dalam menyusun peraturan perundang-undangan banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama.

Maka ada beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita kenal, diantaranya:

1. Asas lex superior derogat legi inferior ;

2. Asas lex specialis derogat legi generalis ;

3. Asas lex posterior derogat legi priori ;

4. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) / Asas Legalitas


maka dalam bagian ini penulis ingin menjelaskan tentang azas yang pertama yang dikenal juga dengan azas hirarki


Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.Yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya.Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sekarang ini hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan UU No.12 Tahun 2011 adalah ; ” Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
*) Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana kami kutip dari artikel yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:

Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan..


Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.  Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan secara ekspilist yang mencerminkan asas ini. Contoh yang berkenaan dengan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori : dalam Pasal 76 UU No. 20/2003 tentang Sisidiknas dalam Ketentuan penutup disebutkan bahwa Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.



Asas Legalitas

Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling). asas legalitas yang mengandung tiga pengertian, yaitu:

Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu tidak terlebih dahulu dinyatakan dalam suatu aturan undang-undangUntuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas)Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut

Contoh yang berkenaan dengan Asas Legalitas: Keadilan bagi korban salah tangkap. Mereka kembali bisa menghirup kebebasan. Namun, fenomena itu lagi-lagi memperlihatkan betapa kerdilnya kedudukan warga di hadapan kekuasaan negara. Bagaimanapun, dalam negara demokrasi, keadilan dan kebenaran haruslah terbuka untuk setiap warga. Negara wajib melaksanakan asas legalitas, yaitu memberi ganti rugi dan merehabilitasi nama baik warga yang menjadi korban salah tangkap.

Kasus yang bertentangan dengan asas legalitas: putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1982 tanggal Desember 1983, dalam perkara korupsi Bank Bumi Daya dengan terdakwa direktur Bank Bumi Daya, Raden Sonson Natalegawa. Terdakwa ternyata melakukan penyelewengan kewenangan dengan memberikan prioritas kredit kepada PT. Jawa Building, bergerak dibidang real estate, yang mana dilarang oleh BI berdasarkan surat edaran No. SE 6/22/UPK, tertanggal 30 juli 1983. Terdakwa ternyata menerima fasilitas yang berlebihan dan keuntungan lain dari pemberian kredit tersebut dari A Tjai alias Endang Wijaya.

Dalam kasus ini MA menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsi positif dalam putusannya No. 275 K/Pid/1982. Dalam putusan ini MA menyatakan bahwa “jika penyalahgunaan wewenang hanya dihubungkan dengan policy perkreditan direksi yang menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis, maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat”. Artinya walaupun tindakan penyelewengan tersebut tidak memenuhi rumusan delik namun bertentangan dengan rasa keadilan dan nilai-nilai ketertiban dalam masyarakat, perbuatan penyelewengan ini dapat dijatuhi pidana.
Walau pada dasarnya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif ini bertentangan dengan asas legalitas yang menyatakan bahwa undang-undang harus merumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang disebut dengan tindak pidana (kejahatan, crimes), namun demi rasa keadilan dan nilai-nilai ketertiban di masyarakat MA memutuskan bahwa perbuatan penyalahgunaan jabatan dalam kasus ini termasuk dalam tindak pidana korupsi. Hukum bukan hanya undang-undang tertulis yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang namun hukum itu juga merupakan perilaku yang berkembang di masyarakat. Karena keadaan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat tidak selalu sesuai dengan apa yang telah dirumuskan dalam perundang-undangan.

Kasus lain yang bertentangan dengan asas legalitas: tindakan Menteri Hukum dan HAM Amir Samsuddin dan wakilnya Denny Indrayana yang menunda penundaan permohonan bebas bersyarat Paskah Suzetta melanggar hukum. Apa yang dilakukan Amir dan Denny adalah jelas-jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam sebuah negara hukum negara hukum menjunjung tinggi asas legalitas: tidak ada tindakan dari aparatur negara boleh dilakukan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Kasus yang baru-baru ini bertentangan dengan asas legalitas : kakus prita mulyasari.  Aparat penegak hukum membidik Prita dengan pasal 27 mengenai pencemaran nama dalam UU ITE yang ancaman maksimum penjara selama 6 tahun. Pasal ini, walaupun oleh MK telah dinyatakan bersifat konstitusional, tetap saja ketentuan ini tidaklah diperlukan karena pengaturan mengenai pencemaran nama sudah diatur dalam banyak pasal di KUHP. Adanya Pengaturan pasal ini bagi penulis bersifat over-kriminalisasi, karena memang substansinya telah diatur secara jelas dalam KUHP.

Sepertinya pembuat Undang-Undang perlu memperhatikan bahwa dalam tataran teoritik, pengaturan di luar KUHP baru dimungkinkan apabila tidak ada delik genus dalam KUHP yang menjadi cantolan delik yang baru karena kejahatan tersebut benar-benar kejahatan baru yang tidak ada padanannya dalam KUHP. Jika ada ketentuan genus-nya dalam KUHP maka cukup dilakukan dengan cara mengamandemen KUHP. Perkembangan asas-asas hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tersebut telah menyimpang terlalu jauh dari KUHP karena telah mengatur substansi hukum yang secara diam-diam membentuk sistem hukum pidana sendiri yang berbeda dengan dan tidak terkontrol atau tidak terkendali oleh asas-asas umum hukum pidana buku satu KUHP, padahal sesuai dengan prinsip kodifikasi buku satu KUHP memuat ketentuan umum hukum pidana nasional yang semestinya menjadi dasar dan landasan dalam mengembangkan hukum pidana dalam pengaturan perundang-undangan di luar KUHP.Pengulangan pengaturan perbuatan yang dilarang ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan rumusan atau asas legalitas.

Terkait dengan penjelasan anda mengenai contoh asas lex Specialis derogat legi generalis, tidak sesuai dengan pengertian yang sesungguhnya. Tidak relevan apabila mengaitkan Pasal dalam UUD dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah ini juga tidak jelas apakah mengenai peraturan daerah ataupun yang lainnya. Asas Lex Specialis derogat legi Generalis dapat diterapkan apabila peraturan perundang-undang tersebut sederajat. Contoh UU dengan UU.sehingga contoh yang relevan yakni:

1. KUHD dengan KUHPerdata;
2. UU Korupsi dengan KUHP.

Minggu, 02 September 2018

KONSEP DEMOKRASI INDONESIA BURAM


----------------------------√√√-------------------------------
Demokrasi yang sebenarnya berada dalam ranah politik dan pemerintahan sangat dipengaruhi bahkan dedikte oleh sektor ekonomi . sehingga sangat jarang negara yang berpenduduk miskin dapat menerapkan sistem demokrasi dengan baik. Dalam hal ini, ketika suara rakyat dapat dibeli dengan Uang, demokrasi hanya merupakan lipstik di bibir (pemanis bibir) untuk sekedar memberikan justifikasi bahwa suatu sistem pemerintahan seolah-olah telah dipilih dan telah dipercaya oleh rakyat. Karena itu, ada benarnya premis yang menyatakan bahwa maju tidaknya faktor ekonomi berbanding lurus dengan langgeng tidaknya bertahan sistem demokrasi.

Karena itu, tidak heran jika istilah "reformasi" politik yang terjadi di indonesia ditahun 1988, perna diplesetkan menjadi istilah "Repot nasi".
Hal seperti itulah yang terjadi Indonesia. Refrormasi politik dipratikkan ketika bangsa Indonesia masih dalam keadaan
"Repot nasi" atau hidup susah, maka terjadilah bermacam tindakan yang mengatasnamakan demokrasi, tetapi sebenarnya uanglah yang bermain. Ada serangan fajar (bagi-bagi uang) pada saat pemilihan Umum/pilkada akan berlangsung. Ada pembagian uang, sumbangan desa, atau pembagian beras ketika kampanye berlangsung.

Ada politik dagang Babi/Ekina berlatarbelakang antara calon-calon yang yang akan dipilih atau sudah terpilih. Ada demontrasi "bayaran" yang mengatasnamakan rakyat. Ada betita atau usulan di media massa yang pesan atau atau dibeli oleh golongan oleh golongan politik tertentu ada undang-undang yang di golkan oleh pemerintah dan parlemen juga dengan permainan uang, dengan sebaiknya.
Keadaan seperti ini yang sangat disenangi oleh politisi-politisi ambisius dan akan terus menjadi, selama perbaikkan sektor ekonomi di Indonesia berjalan sangat lambat, sehingga politik Uang/Money Politik akan terus berlangsung di negeri ini didalam waktu yang lama.

EPILOG:

1. Demokrasi tidak muncul hanya karena pelaksanaan pelaksanaan pembangunan ekonomi atau pendapatan perkapita lebih tonggi.
2. Akan tetapi, pendapatan perkapita rakyat yang tinggi dapat melanggengkan kehidupan demokrasi.
3. Agama (islam, protestan, katolik, hindu, budha, yahudi) bukan penyebab munculnya demokrasi di negara-negara dimana agama tersebut dianut secara mayoritas.
4. Faktor agama (semua agama) justru dapat menggoyakan, bahkan menghambat, kehidupan dan kemajuan demokrasi.
5. Akan tetapi, faktor agama juga dapat menggoyakan sistem pemerintahan yang otoriter atau totaliter.

Disamping itu, suatu sistem pemerintahan yang demokratis sebenarnya merupakan suatu faset dari suatu tata kehidupan masyarakat yang demokrataris itu sendiri haruslah menampakan ciri-cirinya sebagai berikut:

A. Penghormatan terhadap prularisme dalam masyarakat, dengan menghilangkan sikap sektarian dan sikap mau menang sendiri. Di indonesia, prinsip tersimpul dalam Slogan Bhineka Tunggal Ika (berdeda-beda tetapi tetap satu).

B. Semangat musyawarah dalam mencapai suatu putusan tertentu.

C. Cara yang diambil harus selaras dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini, demokrasi tidak hanya berpentingan dengan aspek proseduralnya saja (seperti sebagaimana prosedur pemilihan umum, pengambilan putusan parlemen, dan sebagainya) melainkan Demokrasi berkepentingan juga dengan tujuan atau hasil yang dicapai. Misalnya, sudahkan dengan suatu pemilihan umum tersebut menghasilkan para wakil rakyat atau para pemimpin bobot dan profesional.

D. Norma kejujuran dan mufakat. Dengan prinsip kejujuran dan ketulusan dan musyawarah, kita dapat diharapkan untuk saling menghargai perbedaan-perbedaan yang ada, dan dapat mengambil putusan yang menguntungkan semua pihak (atau yang disebut istilah Win-win Solution).

E. Norma kebebasan, persamaan hak, dan kesamaan perlakuan antara anggota masyarakat.

F. Toleransi terhadap prinsip "coba dan salah" ( trial dan eror) dalam mempratikkan Demokrasi di papua dan pada umumnya Indonesia.

Melihat kepada persayaratan- persyaratan diatas merupakan ciri utama dari suatu tata kehidupan masyarakat yang demokratis.

Koyaoo.
***********
----------BY.AMOKA FH UNCEN------------

Minggu, 29 Juli 2018

Sinode Baptis Papua: Pembangunan Bukan Solusi Bagi Rakyat Papua Barat


Oleh Gembala Dr. Socratez S.Yoman
IMG_20180728_150135_427

1. Pendahuluan
Ketika saya membaca komentar Kepala Badan Penghubung Papua-Selandia Baru, Alexander Kapisa, saya sebagai Gembala mempunyai kewajiban & tanggungjawab untuk menggembalakan domba atau umat Tuhan ke jalan TUHAN dan kebenaran. Supaya tidak tersesat & jangan terjadi penyesatan umat Tuhan yang lebih banyak ke jalan Neraka.
Penulis mengutip apa yang dikatakan pak Kapisa.
” Yang kami paparkan saat itu terkait capaian-capaian pembangunan Papua sampai saat ini. Begitu juga mengenai indikator-indikator pembangunan seperti IPM, PDRB, tingkat kemiskinan dan lain sebagainya.”
Lebih lanjut ia katakan:
“Kami merasa saat ini mempunyai partner (rekan) yang tepat dalam membangun informasi mengenai Papua apalagi datang langsung dari Papua. Kegiatan Papua update ini sangat tepat untuk menyebarluaskan informasi tentang Papua, baik di dalam negeri maupun di luar negeri” (Jubi, 27/07/2018).
2. Kasus 8 Desember 2014
Apakah Kepala Penghubung Papua telah menyebarluaskan informasi tentang belum terpenuninya janji Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk kasus penembakan 4 siswa di Paniai pada 8/12/ 2014?
Capaian-capaian apa saja yang disebarluaskan?
Apakah Kepala Penghubung Papua turut sebarluaskan laporan Amnesty Internasional Indonesia: “aparat keamanan Indonesia membunuh hampir 100 orang Papua tanpa akuntabilitas?”
Penulis mengutip apa yang disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, sebagai berikut:
“Di wilayah ini, pasukan keamanan membunuh wanita, pria, dan anak-anak bertahun-tahun, tanpa kemungkinan untuk diminta pertanggungjawaban dalam suatu mekanisme hukum yang independen.”
Lebih jauh ia katakan:
“Sangat mengkhawatirkan melihat fakta bahwa polisi dan militer Indonesia menerapkan taktik kejam & mematikan yang mereka gunakan terhadap kelompok bersenjata pada aktivis politik damai. Semua pembunuhan di luar hukum melanggar
[27/7 20:50] Dr Socratez Yoman: hak asasi hidup, yang dilindungi oleh hukum Internasional dan konstitusi Indonesia.”
Lebih lanjut Hamid menegaskan:
“Ada hubungan langsung antara impunitas dan pelanggaran hak asasi manusia yang berkelanjutan. Kegagalan menginvestigasi dan mengadili pelaku akan membuat mereka (TNI/Polri) percaya bahwa mereka di atas hukum.”
Sangat benar, amin dan ya, apa yang dikatakan Amiruddin al Rahab dalam bukunya: Heboh Papua: Perang Rahasia, Trauma dan Separatisme (2010).
“Papua berintegrasi dengan Indonesia dengan tulang punggungnya pemerintah militer (hal. 42). Kehadiran dan sepak terjang ABRI yang kerap melakukan kekerasan di Papua kemudian melahirkan satu sikap yang khas Papua, yaitu Indonesia diasosiasikan dengan kekerasan. Untuk keluar dari kekerasan, orang-orang Papua mulai membangun identitas Papua sebagai reaksi untuk menentang kekerasan yang dilakukan oleh para anggota ABRI yang menjadi representasi Indonesia bertahun-tahun di Papua….Orang-orang Papua secara perlahan, baik elit maupun jelata juga mulai mengenal Indonesia dalam arti yang sesungguhnya. Singkatnya dalam pandangan orang Papua, ABRI adalah Indonesia, Indonesia adalah ABRI” (hal. 43).
Frof. Dr. Franz Magnis-Suseno membenarkan kekejaman dan kejahatan pemerintah Indonesia terhadap rakyat dan bangsa West Papua.
“Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak berdab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia” (hal. 255) ….kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab sebagai bangsa yang BIADAB, bangsa PEMBUNUH orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam” (hal. 257, Sumber: Kebangsaan, Demokrasi? Pluralisme, 2015).
3. Akar masalah West Papua
Tidak rahasia umum tentang akar persoalan bangsa West Papua.
3.1. Status politik bangsa West Papua dalam Indonesia belum final.
3.2. Pelanggaran berat HAM menuju PEMUSNAHAN ETNIS bangsa West Papua yang merupakan kejahatan Negara & noda hitam bagi Indonesia.
ITP, 27 Juli 2018.

Sabtu, 28 Juli 2018

Hasil Pengumutan Suara di Distrik Yagai Pada Pilkada Paniai






Kami Mahasiswa Asal Yagai yang ada setiap Kota Study di Indonesia, Sangat Berapresiasi Kepada masyarakat Distrik Yagai yang telah berjiwa besar dan netralisasi dalam proses pemilihan Bupati dan wakil bupati paniai Periode 2018-2023

Masyarakat Distrik yagai yang memahami persta demokrasi yang hakiki sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kalian telah membuktikan bahwa hak memilih ialah hak individu yang berasal dari hati nurani setiap insan manusia, yang adil, bermartabat serta bermoralitas dan berdemokratis.
Pemberian suara yang merata kepada kedua bakal colan yakni HK, YT- DAN MN-OG.

Masyarakat yagai memahami bahwa kedua bakal calon adalah putra terbaik paniai, yang layaknya jadi pemimpin 5 tahun mendatang ini, demi pembangunan dan kesejatraan pada semua marga dan suku yang ada di paniai, tanpa promordialisme yang terjadi didalam birokrasi maupun kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Salam Hormat untuk semua komponen masyarakat Yagai, yang telah memahami tata cara memilih yang efektif dan efisien dalam menentukan Pemimpin yang berwibawah dan pemimpin yang nerjujung tinggi kemakmuran bagi rakyat jelata yang tidak diperjitungkan oleh kaum penguasa (pemda paniai yang telah silam ini).
Kiranya meki Nawipa dan oktopianus Gobay. S.Ip. ada trobosan baru terjadi dipaniai, Kepeminan yang Bapak Mecki Nawipa dan Oktopianus Gobay. S.IP. harus merangkul semua masyarakat yang punya Kealihan dan kemampuan kaum Intelektual Yang ada di paniai maupun diluar paniai lainnya, tanpa memandang wilaya atau pun marga. Agar Proses pembangunan Sosiol, Insfrastruktur, kearifal lokal daerah Paniai agar bisa terakomodir dalam Program yang akan canangkan kedepannya, sehingga Etis dan Etos kerja, demi Terwujudnya Visi dan Misi yang sesuai koridor amanat peraturan yang beralaku tingkat daerah maupun ditingkat Nasional.

"Salam Perubahan"

Selasa, 24 Juli 2018

PERJALANAN JENDRAL MUSIK BLACK BROTHERS, THE LEGEND WEST PAPUA

FOTO: Musik Legendaris Orang Melanesia. Black Brothers sebuah Grup asal Papua Barat



Ini Perjalanan Grup Band Legendaris ‘Black Brothers

JAYAPURA — Selama dua tahun sejak 1976-1978, grup band dari timur Indonesia menggemparkan dunia musik nasional, dengan mengeluarkan tujuh album sekaligus. Kala itu, grup band ini dianggap sebagai korban politik, tapi pada kenyataannya mereka hanya fokus berkarya di dunia musik guna menghibur masyarakat, sekaligus mencari jati diri mereka. Inilah perjalanan singkat dari Legenda ‘Black Brothers’.

David Rumagesan menunjukkan album pertama Black Brother

Awalnya, mereka terkumpul pada 1974. Kala itu, belum ada nama Black Brothers, masih bernama Lost Iriantos. Berkumpulnya mereka dari tangan seorang bernama Andy Ayamiseba. Keempat orang itu masing-masing Hengky Sumanti Miratoneng (Hengky MS) sebagai vocal sekaligus gitaris, Benny Bettay bermain bas gitar, Stevie Mambor pada drum dan Yochy Patypeiluhu piawai pada alat musik Keyboard.

Setelah mereka main ke beberapa kota di Irian Jaya (Papua saat ini) ke mana-mana menggunakan nama Lost Iriantos. Lalu, datanglah Grup Panbers ke Jayapura. Saat itu, Lost Iriantos ditunjuk sebagai band pembuka sebelum pertunjukan Panbers. Bertemu dan akrablah dua band itu, Panbers dan Lost Iriantos.

Benny, salah satu personel Panbers memberi motivasi dan saran agar Lost Iriantos ke Jakarta. “Benny Panbers senang dan suka setelah dia dengar lagu ‘Hari Kiamat’ milik kami saat itu, dan jadi dia sarankan kami untuk ke Jakarta. Saat itu, Andy Ayamiseba sudah duluan ke Jakarta. Kami tak tahu di mana rimbanya Andy, kami hanya tahu dia ada di Jakarta,” ujar Yoch

Merantaulah personel Iriantos ke Ibukota Jakarta. Saat itu, Yochy bersama Hengky menggunakan kapal penumpang ke Jakarta. Sayangnya, Benny dan Stevie ketinggalan kapal. Setelah tiba di Jakarta, mereka pun bertemu Andy Ayamiseba dan selanjutnya Benny dan Stevie tiba di Jakarta menggunakan pesawat.

Telah terkumpul empat orang, mereka mencari seorang peniup terompet. Nah, rekan mereka, David, yang saat itu berada di Yogyakarta dipanggil untuk bergabung ke Jakarta, diikuti Amry dari Sorong turut bergabung, lengkaplah mereka berjumlah 6 orang, masing-masing Hengky, Benny, Stevie Mambor, Yochy, Amry dan David. “Saat itu kita mulai dengan nama Black Brothers, bulan April 1976 dan kita dapat kontrak di restauran. Saat itu juga ada orang Cina (Nyoo Ben Seng) masuk lihat kami, itu PT. Irama Tara, belum punya studio,” tutur Yochy.

P

Selasa, 17 Juli 2018

KORUPSI ADALAH PENYAKIT KANKER DALAM PROSES PEMBANGUNAN NEGARA


 
Korupsi ibarat kanker yang mengancam proses pembangunan dengan berbagai akibat, antara lain merugikan keuangan dan perekonomian negara. Sehingga menghambat pembangunan nasional. Korupsi juga menjadi kendala investasi dengan mengingatkan berbagai kisiko bagi investor yang berasal dari dalam maupun luar negeri, karena pelaku bisnis bekerja dan berurusan dalam lingkungan masyarakat yang korup. Bukan hanya berakibat pada banyaknya waktu yang terbuang tetapi juga pada besarnya uang yang harus dikeluarkan dalam proses investasi,khususnya saat berhubungan dengan aparatur pemerintah yang berwenang dalam hal tersebut.

World Bank telah melakukan jajak pendapat terhdap 40 negara yang penduduknya miskin dan menemukannya miskin dan menemukan bahwa korusi telah mengakibatkan yang berjujung pada kekecewaan masyarakat akibat adanya penyelewenangaan uang negara pada berbagai layanan masyarakat diantaranya jaminan kesehatan, pendidikan, dan ketersedian makanan yang terabaikan. Organ-organ miskin di sana mengeluh karena keadilan tidak lagi berpihak kepada mereka dan aparat penegak hukum telah dikendalikan oleh sistem bernuansa korupsi.

Terkait dengan transaksi bisnis Internasional, bentuk korupsi yang sering terjadi adalah penyuapan ( bribery) yang di lakukan orang asing terhadap pejabat suatu negara tempat kegiatan bisnis itu dilakukan, sering disebut dengan " bribery of foreign publik officials".

BY. AMOKA_ MAHASISWA FH. UNCEN.

Senin, 16 Juli 2018

Refrendum Adalah Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua Barat


SEJAK RAKYAT WEST PAPUA MENYATAKAN DIRINYA KEPADA DUNIA, BAHWA BANGSA YANG MERDEKA DAN BERDAULAT SEJAK 1 DESEMBER 1961, BELUM PERNAH BERPIKIR UNTUK DIALOG JAKARTA-PAPUA SAMPAI DETIK INI.
----------------------------------------------------


OPM-TPNPB No Compromi- (Tutup Mata, Telinga dan Mulut) hanya untuk merebut Kembali Hak Kemerdekaan dan Kedaulatan Bangsa West Papua melalui Perang Gerilya Tahapan yang sedang berlangsung di Negeri Revolusi West Papua ini.
Indonesia Sebagai negara colonial, bila ingin berdialog dengan Elit Papua berarti langsung saja berdialog dengan ULMWP.
Bukan berdialog dengan GUBERNUR, BUPATI, MRP, DPRD/DPRP, GEREJA, AKADEMISI, LSM, LMA, BMP DAN MILISI LAINNYA DI PAPUA BARAT INI.
DIALOG Tidak sembarang orang dan tidak sembarang tempat. Ada Wadah representatif yakni: ULMWP. Disini jalur dan mekanismenya yang resmi, layak dan benar. Jangan bicara sembarangan, seperti ayam berkokkok di MEDSOS FACEBOOK, Soalnya kita mempermalukan diri sendiri.
OPM-TPNPB, Dengan tegas menolak beberapa agenda jakarta/NKRI seperti:
1. OTSUS
2. DIALOG.
3. Pemekaran
4. PILKADA/PILGUB
5. SAHAM KAPITALISME seperti TP. FREEPORT INDONESIA, LNG Di Kaimana, Minyak Tanah di Sorong dll.
6. Pembangunan
7. Kesejahteraan
8. PARPOL dan sebagainya.
OPM-TPNPB berjuang dari Dulu sampai dengan detik Perang Gerilya berjalan ini sangat Jelas, Hanya orang Munafik, Profokator, Binaan BIN atau Penghianat yang bisa membolak-balikkan Fakta demi Kepentingan diri sendiri, kelompok, Marga atau Sukunya.
Militer West Papua (OPM-TPNPB) Perang melawan Colonialisme dan capitalisme karena IDEOLOGI PAPUA MERDEKA. OPM-TPNPB menuntut Hak Kedaulatannya (1 desember 1961).
#VIVA_TPNPB_OPM
#FREE_WEST_PAPUA
R.I.P DIALOG:
>>>>>ULMWP VS JAKARTA<<<<<